Lewat Pendekatan IAD, Pemkab Banjar Dorong Pengelolaan Kawasan Perhutanan Sosial
WARTABANJAR.COM,BANJAR - Pemerintah Kabupaten Banjar mendorong percepatan pengelolaan kawasan perhutanan sosial melalui pendekatan Integrated Area Development (IAD) atau pengembangan wilayah terpadu.
Pendekatan ini diarahkan untuk menyatukan pengembangan ekonomi masyarakat dengan pengelolaan kawasan hutan yang tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Pentahelix Percepatan Perhutanan Sosial Kabupaten Banjar di Aula Baiman, Kantor Bapperida, Martapura, Selasa (6/10/2026) pagi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Yudi Andrea mengatakan, kawasan hutan dan perdesaan di Banjar memiliki potensi ekologis sekaligus ekonomis yang perlu dikelola secara terukur.
“Kita tentu sepakat bahwa potensi alam yang luar biasa ini tidak boleh hanya menjadi cerita manis di atas kertas. Kita ingin masyarakat di sekitar kawasan hutan bisa benar-benar ikut sejahtera, roda ekonominya berputar kencang dari hasil usahanya, tetapi di saat yang sama, sungai, hutan dan alam kita tetap asri dan terjaga,” ujarnya.
Menurut Yudi, pendekatan IAD memungkinkan pengembangan perhutanan sosial tidak berjalan sendiri, tetapi terhubung dengan berbagai sektor yang mendukung kebutuhan masyarakat.
Baca Juga Listrik Kembali Padam di Banjarmasin Hari ini, Cek Wilayah Terdampak
Baca Juga Mobil Terjun ke Selokan di Jalan Lingkar HST, Pengemudi Diduga Kurang Konsentrasi
Pertanian, pariwisata, infrastruktur hingga lingkungan diarahkan dalam satu kerangka pembangunan sehingga potensi kawasan hutan dapat berkembang menjadi kegiatan ekonomi produktif.
“Melalui IAD, perhutanan sosial menjadi jalan nyata untuk membuka peluang ekonomi masyarakat melalui pengembangan usaha produktif, penguatan kelompok, hilirisasi produk dan perluasan akses pasar,” katanya.
Pemkab Banjar juga mulai menyinkronkan program lintas perangkat daerah melalui Desk IAD.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas program yang dapat mendukung pengembangan kawasan perhutanan sosial sekaligus membagi peran antarinstansi.
Skema itu tidak hanya menyasar penguatan kelompok usaha, tetapi juga menyentuh pengolahan produk, infrastruktur pendukung, pemberdayaan petani hingga keberlanjutan lingkungan berbasis desa.
Yudi menegaskan, percepatan perhutanan sosial membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Pemerintah daerah tidak dapat menjalankan seluruh proses tersebut sendiri.