BACA JUGA: Keukeuh Ngaku Diperkosa Brigadir Yosua, PC Dapat Pertanyaan Menohok Majelis Hakim

Penyidik juga telah mendapat alat bukti pendukung lainnya seperti baju korban dan pelaku, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"(Pelaku) Dia membenarkan, dia melakukan hal itu melecehkan anak itu dan saksi-saksi yang lain. Dari bandara, pengambilan CCTV untuk digital forensik, baju korban ada sperma di sana, kita minta ke labfor untuk pemeriksaan untuk membuktikan anak itu sampai keluar," kata dia.

Ia menjelaskan korban dan keluarganya telah kembali ke Jakarta pada Kamis (5/1/2023).

Ia mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang, karena masih mengalami trauma.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Sang Dosen sudah menikah dan Punya Anak

Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku berprofesi sebagai dosen di salah satu kampus di NTT. Ia juga memiliki istri dan tiga anak.

Terkait kejadian tersebut, Rektor Universitas Katolik (Unika) Weetebula Wilhelmus Yape Kii angkat bicara

Wilhelmus mendengar informasi kasus dugaan pencabulan yang dilakukan salah satu dosennya itu dari media.

Ia mengatakan ada dugaan pelaku mengarah ke oknum dosen berinisial FBS. Wilhelmus mengaku akan menghormati proses hukum yang berjalan.

Sebagai pimpinan universitas yang berada di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Wilhelmus prihatin dengan nasib korban kekerasan seksual itu.

"Kami berdoa dan mengharapkan dukungan pihak terkait, untuk memberikan rehabilitasi fisik maupun mental bagi anak korban ini," ujar dia.