WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sidang Ferdy Sambo cs kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), menjadi saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu.
Dalam kesaksiannya, PC menyatakan bahwa Brigadir melakukan pelecehan seksual.
Putri Candrawathi, mengatakan Brigadir Yosua Hutabarat memerkosa dirinya di Magelang, Jawa Tengah.
Sambil menangis, Putri Candrawathi ngaku Yosua juga membantingnya sebanyak tiga kali.
Putri menyampaikan ini saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di PN Jaksel, Senin (12/12/2022).
Baca juga: Digoyang Ombak Speedboat Relawan Haul Agung Habib Basirih Terbalik, Begini Kondisi Penumpang
Pernyataan PC justru mendapat pertanyaan menohok dari Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan perihal pemakaman anggota kepolisian kepada Putri.
Hakim Wahyu menegaskan bahwa seseorang anggota yang mendapatkan penghargaan dalam pemakaman dinas, yang bersangkutan tidak boleh ada cemar.
“Yang bersangkutan tidak boleh ada cemar. Faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian. Kalau seandainya seperti yang saudara sampaikan, tentunya dia tidak dapatkan hal itu,” tegas Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca juga: Gubernur Sahbirin Noor Minta Langkah Kongkret Pengendalian Inflasi Pangan
“Apa yang saudara sampaikan dalih pelecehan, Mabes Polri batalkan SPDP soal hal itu,” tegas Hakim Wahyu.

