WARTABANJAR.COM – Korlantas Polri segera menerapkan pengkategorian SIM C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor.
Kebijakan kategori SIM C dan CI akan diberlakukan mulai tahun ini. Sementara, untuk SIM CII segera menyusul tahun depan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus menjelaskan, secara umum untuk mendapatkan SIM C, CI dan CII tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Yakni pemohon harus lolos ujian teori dan ujian praktik. Namun, untuk ujian praktik SIM C dengan SIM CI dan CII akan dibedakan.
Baca Juga







