WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Setelah pihak Kepolisian Resort (Polres) Banjarbaru melakukan pemeriksaan kasus belanja online lewat FB, terungkap korban melakukan pemesanan sebanyak dua kali.

Berawal korban bernama Sasmitha, warga Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, itu melihat iklan di market place penjualan satu buah mixer sound sistem dengan harga Rp1.350.000, pada 11 Desember 2022 lalu.

Kemudian korban memesan melalui WhatsApp dan sepakat untuk membeli barang tersebut dan langsung mengirimkan uang ke rekening pelaku.

Keesokan harinya korban memesan barang lainnya yaitu speaker sound sistem dengan harga Rp1.550.000.

Uang kembali ditransfer ke rekening yang sama.

Setelah korban mengirimkan uang tersebut, korban meminta kepada pelaku untuk mengirimkan resi pengiriman barang tersebut dan dikirim oleh pelaku.

Korban langsung melakukan pengecekan terhadap resi tersebut dan menunggu kiriman.

Setelah sampai paket yang pertama setelah dicek isinya sebuah kotak bekas jam tangan Alexander Cristy yang di dalamnya terdapat satu botol bekas parfum.

Kemudian korban hendak mengorfirmasi atas barang tersebut.

Namuan ternyata Facebook dan WA pelaku sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp2.900.000, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru.

Atas laporan korban, Polres Banjarbaru melalui Satreskrim bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya Satreskrim Polres Banjarbaru dapat mengungkap dan menangkap para pelaku.

Adapun identitas Pelaku dua orang laki-laki bernama, BA alias Azmi kelahiran 1999, beralamat Desa Sungai Bahadangan Rt 03 No. 27 Kel Sungai Bahadangan, Kec. Banjang Kab. Hulu sungai Utara.

Pelaku kedua, atas nama RH alias Ehen kelahiran 1989, beralamat di Desa Sungai Bahadangan Rt. 03 Kel.Sungai bahadangan kec. Banjang Kab. Hulu sungai Utara.

Dari para tersangka dan korban, polisi berhasil menyita Barang bukti 1 kotak bekas jam tangan merk alexandre Cristie, 1 buah botol parfum bekas, 1 buah buku tabungan bank BRI dengan norek 447601011910532 an. RIZA HENDRIYANI.

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp509.000, 1 buah HP merek Oppo A16 warna silver, 1 buah Hp merek Oppo A7 warna biru.