WARTABANJAR.COM, HALMAHERA – Kepala Desa Foya Tobaru, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Topirus Jela Jela, diamankan polisi.
Ini setelah warga desanya sendiri menyerahkan Topirus yang juga berstatus ASN itu ke polisi terkait dugaan penggelapan dana desa ratusan juta rupiah.
Kabar tersebut pun telah sampai di telinga Bupati Usman Sidik.
Usman menegaskan bakal menindak Topirus jika terbukti bersalah.
“Inshaa Allah kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami akan sanksi setegas-tegasnya,” kata Usman saat dikonfirmasi, Minggu (8/1/23).
Usman juga menyerahkan ke polisi untuk memproses Topirus sesuai hukum yang berlaku.
“Untuk itulah saya sampaikan sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Ia mengaku tetap menghargai proses hukum yang berjalan di kepolisian, sampai adanya putusan hukum tetap.
Dia juga meminta polisi untuk memproses siapapun yang terlibat dalam kasus penggelapan dana desa tersebut
Kalau terbukti secara hukum melanggar tentu kami pecat yang bersangkutan sebagai ASN. “Dan saya juga minta polisi proses hukum siapapun terlibat kasus ini,” tandas Usman.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Herry Purwanto mengatakan Topirus diamankan oleh Polsek Gane Timur. Topirus diamnkan terkait penggelapan dana desa.
Sebelum diamankan, Topirus nyaris dihakimi warganya.
Ia ditangkap dan diinterogasi oleh warganya terkait penyaluran dana desa yang tak sesuai ketentuan.
Herry mengatakan, awalnya warga Foya Tobaru hendak melakukan tindakan anarkis terhadap Topirus.
Herry pun langsung memerintahkan Kapolsek Gane Timur turun ke tempat kejadian perkara untuk menenangkan warga bersama TNI.