TERNYATA Sebelum Dibunuh, Jurnalis Juwita Diperkosa! Oknum TNI AL Hancurkan Bukti Kejahatan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Fakta mengejutkan terungkap dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan Juwita, jurnalis perempuan asal Banjarbaru. Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, menyatakan bahwa sebelum dibunuh secara keji, Juwita terlebih dahulu menjadi korban pemerkosaan oleh tersangka yang merupakan oknum TNI AL, Jumran.
Rekonstruksi yang digelar pada Sabtu (5/4/2025) menghadirkan 33 adegan yang memperlihatkan dengan detail bagaimana tindakan keji ini dilakukan secara berencana dan terstruktur.
BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita: 33 Adegan Mengungkap Aksi Sadis Jumran
Juwita Dicekik Hingga Tewas
Dalam adegan awal, Juwita diminta oleh Jumran untuk berpindah ke kursi belakang mobil. Setelah itu, tindakan pembunuhan dilakukan dengan cara memiting dan mencekik korban hingga tewas.
“Semua dilakukan dengan tenang, seolah-olah sudah direncanakan,” ujar Dedi saat memberikan keterangan kepada media.
Barang Bukti Pemerkosaan Dihancurkan
Setelah menghilangkan nyawa Juwita, tersangka menghancurkan ponsel milik korban dengan cara membantingnya ke tanah. Diketahui, dalam ponsel tersebut terdapat bukti pemerkosaan yang pernah dilakukan oleh Jumran kepada korban.
“Ini bentuk nyata dari upaya menghilangkan barang bukti,” tegas Dedi.
Tak berhenti sampai di situ, Jumran kemudian berpura-pura membuat skenario kecelakaan. Ia menuju tempat penitipan motor korban di sebuah minimarket, lalu kembali ke TKP dengan sepeda motor milik Juwita.
Sesampainya di lokasi, tersangka mengambil air mineral dari dalam mobil untuk mencuci bagian belakang motor, terutama pada bagian gagang, guna menghilangkan jejak. Setelah itu, motor dijatuhkan di semak-semak agar terlihat seperti terjadi kecelakaan tunggal.
Helm milik korban juga sempat dibanting, kemudian dipasangkan ke kepala Juwita saat tubuhnya sudah ditarik keluar dari mobil dan dibaringkan dalam kondisi terlentang.
“Ini semua bagian dari upaya merekayasa TKP agar terlihat alami,” terang Dedi.
Pembunuhan Berencana
Dedi menjelaskan bahwa kasus ini masuk ke dalam kategori pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Tersangka tidak hanya membunuh, tetapi melakukannya dengan tahapan yang disengaja dan terstruktur.
“Kalau pembunuhan biasa, biasanya spontan. Tapi ini ada jeda waktu dan perencanaan,” ucap Dedi menegaskan.
Tersangka Bertindak Tenang, Rekonstruksi Ungkap 33 Adegan Sadis
Dari total 33 adegan yang diperagakan, hampir semuanya menunjukkan bahwa Jumran melakukan aksinya dengan tenang tanpa emosi yang meledak-ledak.
BACA JUGA:Jumran Peragakan Detik-detik Menghabisi Jurnalis Juwita, TNI AL Klaim Rekonstruksi Sesuai Fakta & Transparan
“Ini jadi bukti bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan sangat sadar. Bukan spontan, bukan karena emosi sesaat,” ujar Dedi.
Pendalaman Fakta Hukum
Tim kuasa hukum keluarga Juwita akan terus mendalami fakta-fakta hukum dalam kasus ini. Menurut Dedi, rekonstruksi ini membuka lebih banyak celah untuk mengungkap motif serta peran tersangka secara mendalam.
“Kami akan pastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal, dan tidak ada fakta yang disembunyikan,” tutupnya.(Wartabanjar.com/Ikhsan)
editor: nur muhammad