Dia juga meminta polisi untuk memproses siapapun yang terlibat dalam kasus penggelapan dana desa tersebut
Kalau terbukti secara hukum melanggar tentu kami pecat yang bersangkutan sebagai ASN. “Dan saya juga minta polisi proses hukum siapapun terlibat kasus ini,” tandas Usman.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Herry Purwanto mengatakan Topirus diamankan oleh Polsek Gane Timur. Topirus diamnkan terkait penggelapan dana desa.
Sebelum diamankan, Topirus nyaris dihakimi warganya.
Ia ditangkap dan diinterogasi oleh warganya terkait penyaluran dana desa yang tak sesuai ketentuan.
Herry mengatakan, awalnya warga Foya Tobaru hendak melakukan tindakan anarkis terhadap Topirus.
Herry pun langsung memerintahkan Kapolsek Gane Timur turun ke tempat kejadian perkara untuk menenangkan warga bersama TNI.
“Saya perintahkan Kapolsek segera ke TKP untuk menenangkan warga,” kata Herry.Setelah itu, Topirus langsung diamankan dan dibawa ke Polres di Labuha untuk dimintai keterangan. “Kemarin kades diperiksa, kemudian anggota yang melakukan pengamanan di TKP sebanyak 5 personel,” jelasnya.Dalam pemeriksaan itu, lanjut Herry, Topirus belum ditahan. Polisi masih fokus melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Kalau cukup bukti dan alat buktinya akan diproses hukum. Jadi saya mengimbau kepada warga agar tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis. (berbagai sumber)






