Kedua pelaku mengakui perbuatannya dengan modus memasang iklan secara online melalui facebook (marketplace) kemudian setelah ada target yang tertarik setelah itu pelaku an. AZMI menghubungi pelaku an. EHEN untuk menyiapkan nmr rekening.

Kemudian pelaku an. AZMI mengirim nmr rekening an. EHEN kepada korban setelah duit masuk kemudian uang tersebut di tarik oleh pelaku an. EHEN melalui brilink setelah itu uang tersebut di serahkan kepada pelaku AZMI kemudian pelaku AZMI memberi upah kepada pelaku EHEN sebesar Rp. 100.000.

Pelaku AZMI mengatakan bahwa sudah melakukan penipuan dengan modus seperti itu sebanyak 3 kali yaitu :
mengirim ke daerah Banjarbaru dengan kerugian korban Rp. 2.900.000.

Mengirim ke daerah Banjarmasin dengan kerugian korban Rp.200.000.

Mengirim ke daerah Sumatera dengan kerugian korban Rp700.000.

Pelaku menjelaskan bahwa uang hasil kejahatan tersebut ada tersisa Rp509.000 dan selbihnya sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan ada memberi pelaku EHEN Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan membelikan makan dan rokok pelaku EHEN.

Kedua pelaku kini dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Banjarbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (edj)

Editor: Erna Djedi