Korlantas Polri Kategorikan SIM C Menjadi SIM C, SIM CI dan, SIM CII

    WARTABANJAR.COMKorlantas Polri segera menerapkan pengkategorian SIM C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor.

    Kebijakan kategori SIM C dan CI akan diberlakukan mulai tahun ini. Sementara, untuk SIM CII segera menyusul tahun depan.

    Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus menjelaskan, secara umum untuk mendapatkan SIM C, CI dan CII tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.

    Yakni pemohon harus lolos ujian teori dan ujian praktik. Namun, untuk ujian praktik SIM C dengan SIM CI dan CII akan dibedakan.

    Baca Juga

    Selebgram Banjar Diduga Terlibat Penipuan Berkedok Arisan Online

    “Jadi harus disesuaikan dengan ujian tes teori yang berbeda. Praktiknya juga berbeda,” ungkap Yusri, Senin (9/1/2023).

    Sebelumnya, Korlantas Polri menyatakan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas mesin ini hadir karena mengendarai motor kecil dan moge membutuhkan keterampilan yang berbeda. Ketentuan penggolongan SIM C itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

    Dalam aturan tersebut, SIM C khusus untuk pengendara motor di bawah 250 cc, SIM CI untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, sementara CII khusus bagi pengendara di atas 500 cc alias motor besar atau moge. (aqu/rls)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Polisi Ungkap Ratusan Tersangka TPPO Sepanjang November-Oktober 2024, Begini Modus-Modusnya:

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI