WARTABANJAR.COM – Beredar surat larangan membawa alat permainan ‘lato-lato’ ke sekolah di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Surat dengan Nomor: 420/13/IV.01/2023 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesisir Barat, Edwin Kastolani Burta yang mulai berlaku pada 3 Januari 2023 kemarin.
Surat edaran dibuat atas dasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Dihimbau kepada Kepala Satuan Pendidikan se-Kabupaten Pesisir Barat, agar siswa dilarang untuk membawa alat permainan Lato-lato ketika di lingkungan sekolah,” bunyi surat edaran dilansir akun lambe turah, Rabu (4/1).
Diketahui permainan lato-lato saat ini jadi permainan yang banyak digandrungi anak-anak.
Namun permainan tersebut banyak dikeluhkan, karena suaranya yang dianggap cukup menganggu.
suarabergem** “Memang bagusnya ada larangan dibawa ke sekolah, selain dapat mengganggu konsentrasi belajar juga permainan lato-lato bisa membuat cedera pemainnya kalau tidak bisa memainkannya.”







