WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penjualan rokok batangan hingga rokok elektronik akan dilarang oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi Pada Tahun 2023.
Pelarangan ini berdasarkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Keppres ini ditandantangani oleh Presiden Jokowi pada Jumat, 23 Desember 2022. Dalam Keppres tersebut memuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Aditif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Pembuatan rancangan peraturan pemerintahan itu didasarkan pada Pasal 116, Undang-Undang No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Bunyi Pasal tersebut ialah: “Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan sengan Peraturan Pemerintah.”
BACA JUGA:Keppres Jokowi, Mulai Tahun Depan Beli Rokok Per Batang Dilarang
Ada 7 hal yang akan diatur dalam penjelasan peraturan pemerintah itu, dan salah satunya larangan jual rokok batangan:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik
3. Pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media; penyiaran media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. penegakan dan penindasan;
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Presiden Jokowi telah menetapkan untuk menaikkan tarif cukai hasil tenbakau atau CHT rata-rata 10 persen pada 2023-2024.
Namun, belum ada alasan khusus dari Presiden tentang kebijakan pelarangan penjualan rokok batangan.
Kementrian Kesehatan yang pada mulanya mengusulkan untuk mengeluarkan larangan penjualan rokok batangan karena masih banyak perokok pemula di Indonesia.