WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melarang penjualan rokok batangan yang rencananya akan dimulai pada tahun 2023.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2023.
Keppres tersebut ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 dan ditandatangani Presiden Jokowi.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Senin, 26 Desember 2022.
Aturan pelarangan penjualan rokok batangan ini termasuk ke dalam satu dari tujuh pokok materi.
Baca juga: Soal Keppres Penghentian PSBB dan PPKM di Awal 2023, Ini Kata Jokowi







