WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo dituntut penjara 1 tahun 6 bulan karena terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (suku, ras dan agama) terkait unggahan stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta.
Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (15/1/2022).
Tuntutan tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
“Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.
JPU hanya menuntut Roy Suryo dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sesuai dakwaan Pertama.
Berbeda dengan dakwaan yang sebelumnya disampaikan JPU pada Rabu (12/10/2022) lalu.
“Dalam kesempatan kali ini, kami mendakwakan Pak Roy Suryo dalam bentuk dakwaan alternatif, yang pertama, Pasal 28 Ayat (2) juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dakwaan kedua, Pasal 156A UU Hukum Pidana atau ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujar jaksa Tri Anggoro, Rabu (12/10/2022) lalu.
Persidangan hari ini, Kamis (15/12/2022) dipimpin Hakim Martin Ginting.