Contohnya, RUU KUHP mengatur tindakan apa yang dapat dijatuhkan bersama pidana pokok dan tindakan yang dapat dikenakan kepada orang dengan disabilitas mental atau intelektual.

Terakhir, perumus RUU KUHP mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana.

Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat dalam korporasi tersebut, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.

Berkenaan hal tersebut, Lilik Sujandi selaku Kakanwil Kemenkumham Kalsel mengatakan pihaknya siap melaksanakan dan membantu sosialisasinya melalui unit kerja yang ada di kantor wilayah.

"Kami akan mendukung hasil yang sudah ditetapkan, kami juga akan melaksanakan sesuai tugas dan wewenang yang ada di kantor wilayah. Sosialisasi juga dapat dilakukan untuk memperluas informasi yang disampaikan ke masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan," tukasnya. (*)

Editor: Yayu

Baca Juga: Segera Tayang di Bioskop, ini Peran Park Seo Joon di Film Hollywood 'The Marvels'