Sebelum Libur Nataru, Cek Dulu Peraturan PPKM Terbaru ini Agar Liburan Aman
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Liburan akhir tahun Natal dan Tahun Baru alias Nataru sudah di depan mata.
Demi keselamatan dan keamanan bersama, pemerintah sekarang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terbaru.
Sebelum berangkat liburan, ada baiknya bagi kamu yang berencana melakukan perjalanan mengetahui apa saja peraturan selama masa PPKM ini.
PPKM tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia untuk periode 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023 atau libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).