Kesaksian Dwidjono: Mardani Tetap Minta Proses Pengalihan IUP Meski Tahu Salah, Pakai Tanggal Mundur
Ukuran Huruf:
Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang dipimpin Budhi Sarumpaet ini, SK Bupati tersebut merupakan salah satu unsur penting yang disebut sebagai dasar Henry Soetio diduga memberikan fee melalui jalur perusahaan kepada terdakwa.
Hingga pukul 19.30 Wita, pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut dalam sidang tersebut, dan persidangan perkara ini juga direncanakan masih akan dilanjutkan pada Jumat (2/12/2022).
Dwidjono sendiri telah divonis bersalah 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan atas suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan atau IUP operasi produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). (qyu)
Editor: Erna Djedi