Imigrasi : Hati-Hati Sewakan Kendaraan Ke WNA, Data e-Tilang Sudah Terintegrasi dengan SIMKIM

WARTABANJAR.COM – Mencegah Warga Negara Asing (WNA) melanggar aturan lalu lintas, mangkir dari kewajiban membayar biaya beban tilang, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Polda Kepulauan Riau melakukan integrasi data e-Tilang dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM).

Melalui integrasi data tersebut, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bisa melihat notifikasi pengajuan pencegahan dari kepolisian apabila WNA melakukan pelanggaran lalu lintas

dan belum membayar biaya denda.

Pelaksana (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa Imigrasi dapat mengambil tindakan administratif keimigrasian untuk menuntut kepatuhan Orang Asing yang ada di wilayah yuridiksi hukum Indonesia.

“WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan pencegahan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berdasarkan permintaan Kepolisian.

Jika WNA sudah menyelesaikan kewajibannya atas pelanggaran lalu lintas, maka akan

diizinkan keluar dari wilayah Indonesia,” jelas Widodo.

Masyarakat pemilik jasa penyewaan kendaraan diimbau untuk lebih berhati-hati ketika menyewakan kendaraannya kepada WNA. Apabila WNA tersebut melanggar aturan lalu lintas, maka akan berimbas pemilik kendaraan terkena denda tilang.

“Jika ada WNA yang terbukti melanggar dan mangkir maka masyarakat dipersilakan untuk melapor kepada Imigrasi,” tegasnya.

Ia menyebut, penertiban dan upaya memaksakan kepatuhan hukum lalu lintas kepada orang asing harus dilakukan. Di Bali misalnya, banyak Orang Asing yang melanggar lalu lintas dan mengganggu ketertiban. Di sinilah Imigrasi mengambil peran dalam menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat, di samping mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan layanan keimigrasian.

Baca Juga :   VIRAL! Mobil Urang Banua Plat DA Taklukkan Jalur Ekstrem Sitinjau Lauik, Netizen Heboh!

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI