WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sidang Kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dengan terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (1/12).
Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual, namun tetap disaksikan lengkap oleh 5 Majelis Hakim, 4 Jaksa Penutut Umum KPK, dan 10 orang Kuasa Hukum terdakwa yang hadir di ruang sidang Tipikor Banjarmasin.
Sedangkan, terdakwa hadir secara virtual, dalam menjalani proses persidangan dengan didampingi 18 Penasihat Hukum.
Sidang keempat ini beragendakan pemeriksaan keterangan saksi oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebanyak enam saksi.
Baca juga: Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemkab Tanah Bumbu Gandeng Ombudsman, Ini Tujuannya
Adapun saksi yang dihadirkan dalam agenda tersebut, diantaranya adalah Dwidjono Putrohadi Sutopo, mantan Kadis ESDM Kabupayen Tanbu, Jimmy Budhijanto sebagai Komisaria PT PCN, Rois Sunadar, Kartono Susanto sebahai pengusaha, Riza Azhari, dan Julian Triadana sebagai mantan ajudan bupati.
Dalam kesaksiannya, mantan Kadis ESDM Tanbu, Dwijono, menyebut Surat Keputusan (SK) Bupati Tanbu nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) diberi tanggal mundur.
Di mana SK tersebut diteken terdakwa yang saat itu masih berstatus Bupati Tanbu, pada Bulan Juni Tahun 2011, namun diberi tanggal 16 Mei Tahun 2011.