WARTABANJAR.COM β Mencegah Warga Negara Asing (WNA) melanggar aturan lalu lintas, mangkir dari kewajiban membayar biaya beban tilang, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Polda Kepulauan Riau melakukan integrasi data e-Tilang dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM).
Melalui integrasi data tersebut, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bisa melihat notifikasi pengajuan pencegahan dari kepolisian apabila WNA melakukan pelanggaran lalu lintas
dan belum membayar biaya denda.
Pelaksana (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa Imigrasi dapat mengambil tindakan administratif keimigrasian untuk menuntut kepatuhan Orang Asing yang ada di wilayah yuridiksi hukum Indonesia.
βWNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan pencegahan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berdasarkan permintaan Kepolisian.
Jika WNA sudah menyelesaikan kewajibannya atas pelanggaran lalu lintas, maka akan
diizinkan keluar dari wilayah Indonesia,β jelas Widodo.
Masyarakat pemilik jasa penyewaan kendaraan diimbau untuk lebih berhati-hati ketika menyewakan kendaraannya kepada WNA. Apabila WNA tersebut melanggar aturan lalu lintas, maka akan berimbas pemilik kendaraan terkena denda tilang.







