Kesaksian Dwidjono: Mardani Tetap Minta Proses Pengalihan IUP Meski Tahu Salah, Pakai Tanggal Mundur
Sebelum SK tersebut diteken terdakwa, Dwijono mengaku sempat satu bulan lebih menunda proses penyusunan draf SK itu, karena khawatir menyalahi ketentuan pada pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca juga: Sempat Lapor Polisi, Cekcok Antar Warga di Masjid Citra Land Kertak Hanyar Berakhir Damai
Di mana pada ayat 1 Pasal tersebut menurut pemahaman Dwijono, pengalihan IUP adalah hal yang dilarang.
"Saya dipanggil beliau (terdakwa) lalu diserahkan surat itu. Tolong dibantu si Ko Henry. Setelah saya terima, saya panggil staf. Saya sampaikan ini kok kelihatannya enggak boleh, saya ingat UU Nomor 4 Tahun 2009," kata Dwidjono.
Menurut Dwidjono, tiga stafnya juga menguatkan bahwa pengalihan IUP dilarang.
Untuk memastikan hal itu, Dwidjono dan staf berkonsultasi ke Kepala Bagian Hukum Dirjen Minerba.
Menurut Dwijono, dirinya bahkan sempat menahan sekitar satu bulan, sekaligus untuk konsultasi dengan bagian hukum minerba.
Dwidjono mengungkap, dirinya sudah menyampaikan ke Mardani hasil konsultasi bahwa pengalihan IUP tidak dibolehkan.
"Beliau (terdakwa) sampaikan 'Udahlah pak Dwi diproses saja. Perizinan itu suatu kebijakan, kalau salah, ijin dicabut'. Saya cuma, inggih (iya)," kata Dwidjono mengutip ucapan terdakwa saat itu.
Kendati demikian, proses itu akhirnya tetap dilakukan setelah dirinya menerima pesan terdakwa melaui bawahannya di Dinas ESDM bahwa terdakwa menginginkan proses itu dipercepat.
Setelah itulah juga diberikan tanggal mundur dengan alasan supaya bisa cepat diajukan proses CNC ke Minerba.
Keterangan saksi Dwijono ini langsung dibantah oleh terdakwa ketika diberi kesempatan menanggapi.
"Banyak yang salah," kata terdakwa Mardani H Maming.
Salah satu bantahan terdakwa, yakni menyangkut keterangan bahwa ada tekanan dari dirinya terhadap saksi Dwijono, untuk memproses SK terkait pengalihan IUP OP tersebut.
"Saya tidak pernah mengintervensi apalagi memarahi kepala dinas memaksa mengurus pengalihan," ucap Mardani
Meski demikian, saksi Dwijono bersikukuh dan tetap pada keterangannya.