WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dinas PUPR Provinsi Kalsel sudah menindaklanjuti Peraturan Menteri PAN-RB RI Nomor 39 tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara.
Dinas PUPR Provinsi Kalsel melakukan evaluasi kerja secara mandiri periode semeseter II tahun 2022.
Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Masrai Zulzai Subhki Nedzar membuka Rapat Evaluasi Budaya Kerja Secara Mandiri Periode Semester II Tahun 2022 itu pada minggu pertama di awal November lalu.
Kegiatan digelar di Aula Besar Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
Pedoman Pengembangan Budaya Kerja digunakan bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk membantu pengembangan budaya kerja dalam pelaksanaan reformasi
Birokrasi, membantu Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku pejabat serta pegawai di lingkungan masing-masing agar dapat meningkatkan kinerja untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi, dan memberikan panduan dalam merencanakan, melaksanakan, dan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan budaya kerja.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/KEP/M.PAN/4/2002, tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 9 Juli 2012. (has)
Baca Juga : Tim Gabungan Kota Banjarmasin Razia Pak Ogah dari Km 1 Sampai Km 6
Editor : Hasby