WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Narkoba jenis sabu seberat 1,1 kg lebih dimusnahkan jajaran Polresta Palangka Raya dengan cara dilarutkan ke dalam cairan pembersih lantai.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri pihak Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Palangk Raya, BPOM, dan BNN Kota Palangka Raya, serta disaksikan para tersangka, Selasa (29/11/2022) pagi.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa SIK MH, saat memimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba, mengatakan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Baca juga: Lima Kali Kotak Amal Masjid Darul Aman Hilang Berisi Uang Jutaan Rupiah
“Berdasarkan data yang ada, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah mengamankan Narkotika jenis sabu yang totalnya sekitar 1.148,13 gram yang diamankan dari kedua pelaku berinisial DP dan Ar,” katanya.
“Dari DP kami telah mengamankan sabu sekitar 1.142,57 gram dengan TKP di Jalan Temanggung Kanyapi I atau Kozy Guest House pintu nomor 31 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut,” jelasnya.







