Warga Amuntai Berurusan dengan Polisi Tabalong Dilaporkan Gadaikan Mobil Sewaan


WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Perempuan berinisian DS alias Dwi (34) tidak berkutik saat anggota Polres Tabalong menjemput di kediamannya Desa Kotaraja, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Minggu (20/11/2022).

Dwi diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong berdasarkan laporan seorang wanita, RA (25), warta Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

RA melaporkan Dwi atas dugaan penggelapan mobil sewaaan.

Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK mengamankan pelaku perempuan Dwi.

Baca juga: Pemuda Kotabaru Diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu di Gang Hidayatullah Desa Bersujud

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan perihal diamankannya pelaku DS karena diduga menggelapkan 1 unit mobil penumpang warna putih.

“Kejadian tersebut berawal pada Sabtu (19/8/2022) siang, pelaku DS mendatangi kediaman RA dengan tujuan menyewa mobil selama satu bulan,” jelas Yudha.

Keduanya sepakat untuk sewa-menyewa mobil dengan pembayaran per tiga hari sebesar Rp900 ribu.

Kepada RS, tersangka DS mengaku mobil tersebut akan digunakan oleh temannya warga Kecamatan Batang Alai, HST, untuk keperluan membawa barang dagangan.

Baca juga: Update Gempa Cianjur: Rumah Rusak Berat Akan Diganti Pemerintah

“Keesokan harinya pelaku DS mentransferkan uang sebesar Rp900 ribu, dan menyampaikan kepada pelapor untuk pembayaran selanjutnya akan ditransfer kembali,” jelas Yudha.

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini