WARTABANJAR.COM BATULICIN – Seorang pemuda diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Bumbu atas kepemilikan sabu-sabu.
Pemuda berusia 25 tahun berisinial RS itu, ditangkap di sebuah rumah di Desa Bersujud Gang Hidayatullah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Setelah diperiksa, pemuda ini ternyata bukan warga setempat, melainkan penduduk dari kabupaten tetangga, Kotabaru.
Dari KTP yang dimiliki, RS tercatat merupakan warga Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.
Baca juga: Ki Joko Bodo Meninggal Dunia di Usia 57 Tahun, Idap Penyakit Ini
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas, AKP Made Rasa, Selasa (22/11/2022), mengungkapkan RS diamankan Sabtu (19/11) sekitar pukul 01.30 Wita dini hari.
“Yang bersangkutan ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika di Desa Bersujud yang kemudian ditindaklanjuti penyelidikannya oleh Satresnarkoba Polres Tanbu,” jelas Made Rasa.







