WARTABANJAR.COM, SAMPIT – Seorang waria diamankan jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim)
di sebuah salon di Jalan Hatta 261, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang.
Waria ini ditangkap setelah polisis berhasil meringkus seorang wanita bernama Elisa, saat bertransaksi narkoba jenis sabu.
Dari Elisa diketahui bahwa pemilik sabu adalah Yudi Kristian alias Yuan, pemilik sebuah salon kecantikan.
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kapolsek Antang Kalang, Iptu Muhammad Affandi mengatakan, bandar yang ditangkap merupakan pria yang berdandan seperti wanita (waria) bernama Yudi Kristian.
Baca juga: Lagi, Nelayan Aluh-Aluh Temukan Buaya dalam Jala
Lelaki yang memiliki nama panggilan Yuan ini ditangkap setelah perpanjangan tangannya bernama Elisa dibekuk anggota Korps Bhayangkara.
“Tadi malam, sekira pukul 19.00 WIB, kami menangkap perempuan berusia 34 tahun di Jalan Andjar Soegianto KM 6, Desa Rantau Tampang, Kecamatan Telaga Antang. Dari tangan pelaku kami menemukan 17 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor keseluruhan sekitar 2,84 gram dan uang tunai Rp 600 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut,” kata Kapolsek Antang Kalang, Sabtu (5/11/2022).
Dari pengakuannya, ia mendapatkan serbuk dari kristal bening perusak sistem saraf tubuh manusia itu dari waria yang bekerja di salah satu salon.
Baca juga: Bukan di Bali, di Sini Dugaan Lokasi Hotel Video Mesum Wanita Kebaya Merah
Kemudian aparat bergegas mencari keberadaan waria berusia 31 tahun tersebut.
Alhasil target ditangkap di salonnya yang berada di Jalan Hatta 261, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang.