Yuan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.

Sementara Elisa dikenakan ayat (1), minimal penjara 4 tahun. “Perbedaan itu karena barang bukti yang diamankan berbeda jumlahnya. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi