"Tapi saat kejadian dia beralibi kunci yang dia pegang ketinggalan di dalam toko," jelas Firmansyah.

"Setelah berhasil mengeluarkan sejumlah barang curian, pelaku mengangkut barang-barang tersebut dengan memanggil taksi online," sambungnya.

Karena perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 363 Undang-undang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, pemilik kafe, Fadela Azwa mengaku saat itu dia diberitahu oleh karyawannya bahwa kafenya telah dibobol.

Lantas dia pun mengecek CCTV dengan handphonenya.

Dia merasa aneh CCTV di lantai 1 ruko mati.

Kemudian ia menanyakan hal tersebut di grup karyawan yang langsung direspon oleh pelaku Ridho Ramadhan.

"Disitu saya curiga, karena dia (pelaku) langsung merespon dengan menanyakan apakah ruko sudah di cek atau belum," tuturnya.

"Pelaku ini sudah kerja sama saya hampir dua bulan, tugasnya sebagai barista. Geram juga sih setelah tahu dia pelakunya," pungkasnya.

Akibat perbuatan karyawannya tersebut Adel mengaku mengalami kerugian hingga Rp 250 juta. (qyu)

Editor: Yayu