WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Dua pria pelaku pencurian dengan pemberatan diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Selasa (18/10/ 2022) lalu.
Keduanya diduga kuat telah mencuri seperangkat mesin pembuat kopi milik kafe Doubletrouble Coffe.
Diketahui, kedua pelaku tersebut adalah Ridho Ramadhan (25), yang merupakan karyawan cafe tersebut, warga Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Kebun Bunga dan Rajabul (25), warga Jalan Kuripan, Komplek Cempaka Putih, Gang 7, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah mengatakan penangkapan berawal dari adanya laporan dari pemilik kafe.
Setalah mendapat laporan, personel yang dipimpin Kanit Reskrim AKP H Timur Yono langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP.
“Di sana kita lihat ada keanehan, tidak ada kunci atau pintu yang dirusak. Hingga dari situ kita duga pelakunya adalah orang dalam,” ucap Kapolsek, saat press release di Mapolsek Banjarmasin Timur, Kamis (3/11/2022).
Saat para karyawan diperiksa, tidak ada satu pun yang mengaku telah mencuri.
“Hingga akhirnya kemarin sore kita dapat informasi bahwa ada orang yang menawarkan mesin kopi di media sosial,” ujar Firmasyah.
Selanjutnya, pihaknya pun memancing penjual untuk bertransaksi di kawasan Jalan Cempaka Putih.
Melihat kedatangan petugas, salah satu pelaku sempat ingin melarikan diri namun berhasil dikejar dan diringkus.
“Setelah dilakukqn pengembangan ternyata pelaku Rajab melakukan aksinya bersama dengan pelaku lainnya, yaitu Ridho,” kata Kapolsek.