Ini Kata NU Mengenai Pernyataan Muhammadiyah Bahwa Permainan Capit Boneka Haram

WARTABANJAR.COM – PW NU melalui situs resmi NU Online ikut membahas mengenai permainan capit boneka.

Dilansir NU Online, ada 2 ringkasan hasil kajian yang tersebar saat ini, antara lain: Pertama, menurut hasil keputusan bahtsul masail FMPP XXXVII.

Pada forum ini disepakati bahwa hukum capit claw dan human claw adalah haram karena illat perjudian (maisir/qimar).

Kedua, MUI DI Yogyakarta menyatakan hukum capit claw tidak haram karena illat munadhalah atau adu ketangkasan.

Uang yang diserahkan dinilai sebagai biaya menggunakan mesin. Sementara itu, boneka yang didapat adalah bagian dari buah keterampilan pengguna mesin.

Alhasil, boneka itu dinilai sebagai hadiah keterampilan sehingga dipandangnya sebagai tidak haram. Lebih lanjut, fatwa tersebut menempatkan boneka sebagai layaknya poin.

Mengenal Perjudian