Muhammadiyah Sebut Permainan Capit Boneka Haram

WARTABANJAR.COM, YOGYAKARTA – Ormas Islam Muhammadiyah menyatakan permainan capit boneka hukumnya haram.

Hal ini diungkap Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid menyatakan permainan capit boneka atau claw machine haram.

“Iya, itu haram karena ada unsur maysir-nya (perjudian). Maysir itu ada unsur untung-untungannya,” kata Wawan saat dihubungi, Kamis (22/9).

Dijelaskannya, masyir atau perjudian itu dapat dilihat dari unsur untung-untungan di dalamnya.

“Orang kalau membeli koin dapat barang seharga koin yang dibeli, itu jual-beli. Ini dia beli koin untuk kemudian main ada yang dapat boneka, ada yang enggak, kan gitu. Itu di sana judinya,” paparnya.

Meski begitu, PP Muhammadiyah belum secara resmi atau khusus mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut. Namun ada persoalan yang cukup mirip dengan permainan boneka ini dan ada fatwa lama soal itu.