Judi dalam istilah fiqih sering diistilahkan dengan maisir atau qimar.Ciri utama dari judi, adalah sebagai berikut:
عِلّة القمار مَوْجُودَة لِأن كلا مِنهُما دائر بَين أن يغنم ويغرم
Artinya: “Illat perjudian terbentuk karena kedua
belah pihak sama-sama berpeluang selaku pemenang dan sekaligus yang kalah.” (Taqiyuddin al-Hishny, Kifayatul Akhyar fi Hilli Ghayatil Ikhtishar, Damaskus: Dar al-Khair, 1994, juz 1, halaman 538).
Berdasarkan ibarat pendek tersebut, mafhum dari perjudian, adalah:
(1) Kedua pihak sama-sama mengeluarkan harta (2) Kedua pihak sama-sama berpeluang untuk terambil hartanya
(3) Di dalam permainan capit claw dan human claw, masing-masing pihak (penjual dan pembeli) adalah sama-sama mempertaruhkan harta
4) Apabila pihak yang menyerahkan uang tidak bisa menggunakan mesin, maka dia tidak mendapatkan boneka. Alhasil, uangnya hilang, sementara dirinya tidak mendapatkan apa-apa (yughram). Itu sebabnya permainan di atas masuk dalam ranah perjudian, sehingga bukan sekadar praktik gharar (spekulasi) yang masih bisa dishahihkan dengan adanya khiyar. Dan Forum Musyawarah Pondok Pesantren itu menyepakati akan hal ini.
(5) Hukum permainan capit claw dan human claw akan lain ceritanya, apabila setiap peserta dapat dipastikan dapat memperoleh boneka. Apabila kondisi ini terjadi, maka akad yang berlaku adalah bai’ muhaqalah atau munabadzah. Hukumnya masih bisa dishahihkan apabila disertai adanya khiyar. Namun, apabila tidak bisa dipastikan mendapatkan boneka, sehingga kadang dapat dan kadang tidak, maka permainan itu adalah murni perjudian (maysir).(aqu/NU Online)
Baca Juga
Tak Disosor Viral Anak Bersahabat dengan Angsa
Editor Restu







