“Saat ini pasangan pasutri IW dan JM sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip besar yang setiap bungkusnya berisi 98 butir dan 87 butir obat warna putih tanpa merk dengan penanda strip ( – ) pada 1 sisi yang di duga mengandung karisoprodol,” jelasnya.
Polisi juga menyita 1 buah pipet kaca berisi gumpalan bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 2 pack plastik klip besar, 2 pack plastik klip kecil ,1 buah ember merah, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong dari botol plastik, 1 buah dompet kecil warna hitam dan 2 buah handphone warna hitam. (edj)
Editor: Erna Djedi













