Setelah diambil petugas, ternyata toples tersebut tablet warna putih tanpa merek dengan penanda strip (–) pada 1 sisi yang di duga mengandung karisoprodol sebanyak dua bungkus plastik klip besar.
“Dari pengakuan IW, tablet tersebut adalah milik istrinya JM yang didapat dari seseorang diwilayah kabupaten Hulu Sungai Utara yang rencananya akan dijual kembali,” jelas Yudha.
Saat dilakukan pemeriksaan di dalam kediaman pasutri ini, ditemukan kembali barang bukti berupa 1 buah pipet kaca berisi gumpalan bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 1 buah bong dari botol plastik, beserta barang bukti lainnya yang di akui adalah milik IW” lanjutnya.
“Saat ini pasangan pasutri IW dan JM sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip besar yang setiap bungkusnya berisi 98 butir dan 87 butir obat warna putih tanpa merk dengan penanda strip ( – ) pada 1 sisi yang di duga mengandung karisoprodol,” jelasnya.
Polisi juga menyita 1 buah pipet kaca berisi gumpalan bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 2 pack plastik klip besar, 2 pack plastik klip kecil ,1 buah ember merah, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong dari botol plastik, 1 buah dompet kecil warna hitam dan 2 buah handphone warna hitam. (edj)
Editor: Erna Djedi







