WARTABANJAR.COM, BARABAI– Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mulai memperketat pengawasan penjualan MinyaKita di sejumlah kios penyalur resmi setelah muncul keluhan masyarakat terkait harga yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pemantauan dilakukan langsung di sejumlah kios mitra penyalur Bulog yang berada di kawasan Pasar Keramat dan Pasar Agrobisnis Barabai.
Kepala Dinas Perdagangan HST, Irfan Sunarko mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan MinyaKita yang dijual oleh kios penyalur resmi tetap sesuai ketentuan pemerintah.
Menurutnya, monitoring dan pengawasan dilakukan dengan menempatkan petugas di sejumlah kios penyalur resmi MinyaKita yang menjadi mitra Bulog.
“Monitoring dan pengawasan ini dilakukan untuk menjawab isu yang beredar terkait harga MinyaKita yang melebihi HET,” ujar Irfan, Rabu (10/6/2026).
Berdasarkan ketentuan pemerintah, Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter atau Rp31.400 untuk kemasan dua liter.
Dari hasil monitoring sementara, petugas masih menemukan sejumlah kios yang menjual MinyaKita di atas HET. Beberapa kios tercatat menjual MinyaKita kemasan dua liter dengan harga Rp32.000 hingga Rp33.000 per kemasan.
Meski demikian, petugas juga menemukan sejumlah kios yang masih menjual sesuai ketentuan HET, yakni Rp31.400 untuk kemasan dua liter.
Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar pengawasan lanjutan yang dilakukan Dinas Perdagangan.







