WARTABANJAR.COM, BARABAI– MinyaKita kemasan 1 liter belakangan mulai sulit ditemukan di sejumlah pasar di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan.

Kondisi tersebut dikeluhkan sejumlah pedagang yang mengaku lebih sering menerima pasokan MinyaKita kemasan 2 liter dibanding kemasan 1 liter.

Salah satu pedagang di Pasar Keramat Barabai, Fauzan, mengatakan MinyaKita kemasan 1 liter sudah cukup lama jarang masuk.

Sementara pasokan yang diterimanya dari Bulog mayoritas berupa kemasan 2 liter.

“Yang datang kebanyakan kemasan 2 liter. Kalau yang 1 liter sudah jarang dikirim,” ujarnya kepada wartabanjar.com, Rabu (10/6/2026).

Selain jenis kemasan yang berbeda, jumlah pasokan yang diterima pedagang juga tidak selalu sama.

Dalam satu kali distribusi, ia biasanya menerima sekitar 45 dus MinyaKita kemasan 2 liter dengan isi enam kemasan per dus.

Namun pada waktu tertentu, pasokan yang diterima bisa berkurang hingga sekitar 25 dus dalam sepekan.

Menurut Fauzan, kondisi tersebut membuat sebagian pedagang harus mencari pasokan tambahan dari agen lain agar kebutuhan pembeli tetap terpenuhi.

Ia menyebut harga MinyaKita yang diperoleh dari Bulog sekitar Rp174 ribu per dus, sementara jika membeli dari agen lain, harganya bisa mencapai sekitar Rp250 ribu per dus.

“Kalau dari Bulog sekitar Rp174 ribu per dus. Kalau ambil dari agen bisa sampai Rp250 ribu per dus, jadi kami jual Rp22 ribu liter,” katanya.

Tanggapan Bulog Cabang Barabai

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bulog Cabang Barabai, M. Riza Wahyudi, menjelaskan ketersediaan MinyaKita kemasan 1 liter maupun 2 liter bergantung pada produksi dari pihak pabrikan.

“Untuk kemasan 1 liter atau 2 liter tergantung dari ketersediaan atau produksi di pabriknya,” ujar Riza.

Menurutnya, Bulog hanya menyalurkan MinyaKita sesuai pasokan yang diterima dari produsen sehingga jenis kemasan yang tersedia dapat berbeda pada setiap distribusi.

Riza mengatakan distribusi MinyaKita dilakukan berdasarkan kategori penerima yang telah terdaftar.

Prioritas penyaluran diberikan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), kemudian pasar SP2KP, pasar non-SP2KP, dan kios di luar pasar.