WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setelah melalui persidangan, majelis etik Polri memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo.
Majelis banding menguatkan putusan pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
“Putusan banding ini bersifat final dan mengikat. Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung.
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” sambungnya.
Agung menyatakan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela.
Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.






