WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sebanyak 13 jeriken isi 30 liter solar berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Liang Anggang di Jalan Wira Agung Gang Mawar Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru.
Turut diamankan dua jeriken isi 20 liter solar serta dua jerigen isi 10 liter solar.
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas, Aipda Kardi Gunadi mengatakan, saat Team Opsnal Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana melakukan patroli disekitar Jalan Trikora Banjarbaru dan saat sampai di Jalan Wira Agung Gang Mawar, anggota melihat sebuah rumah yang menyimpan BBM jenis solar.
Team langsung mendatangi rumah tersebut yang kebetulan pemilik rumah juga ada ditempat.
“Setelah ditanyakan kepada pemilik rumah mengenai BBM jenis solar yang disimpan di belakang rumah dan pemilik rumah yang bernama AG Busera atau disapa Kai Ibus, langsung mengakui bahwa solar tersebut adalah miliknya yang sebelumnya dia beli di SPBU AKR yang ada di Jalan Trikora,” katanya, Jumat (9/9).
Lanjut Aipda Kardi Gunadi, rencananya solar tersebut akan dijual lagi, namun team langsung mengamankan barang bukti tersebut dan langsung membawa ke Polsek Liang Anggang untuk proses lebih lanjut.
Penangkapan Kai Ibus beserta belasan jeriken berisi solar itu sekitar pukul 13.00 wita pada Rabu (7/9) lalu. Kai Ibus pun dijerat dengan Pasal 40 angka (9) UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.







