Timbun Belasan Jeriken Berisi Solar Subsidi, Kai Ibus Beli dari SPBU AKR di Trikora

“Dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah,” imbuhnya.

Kardi Gunadi menambahkan, berdasarkan pengakuan Kai Ibus, biasanya pelaku membeli solar di SPBU AKR Jalan Trikora dan kemudian dijual lagi. Karena pelaku sudah sering melakukan hal tersebut yaitu membeli BBM solar di SPBU kemudian dijual lagi agar mendapat keuntungan, biasanya pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 3.200 per liter. (has)

Baca Juga :

Kapolresta Ultimatum Dua Tahanan Kabur dari Polsek Banteng untuk Menyerahkan Diri

Editor : Hasby