Begini Mekanisme Pendataan Tenaga Non ASN di Pemprov Kalsel
Data pokok tenaga Non ASN yang diinput admin/operator instansi adalah NIK, nama lengkap tanpa gelar, No Peserta THK-II (khusus eks THK-II), tanggal lahir, tempat lahir, jenis jelamin, pendidikan terakhir, nomor ijazah, tanggal lulus, sekolah atau universitas, file dokumen ijazah, Nomor SK pada pembayaran APBN/APBD, tanggal SK, tanggal mulai dan akhir kerja berdasarkan SK, pendidikan berdasarkan SK, jabatan pada pembayaran APBN/APBD, konversi jabatan ASN, unit kerja pada saat pembayaran APBN/APBD, jabatan penandatangan SK, jenis jabatan penandatanganan SK, file dokumen SK, dan file bukti pembayaran honorarium APBN/APBD.
Alur proses untuk instansi, admin/operator instansi mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non ASN berdasarkan peraturan.
Instansi wajib melakukan pemeriksaan dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga Non ASN, sampai batas waktu yang ditentukan instasi wajib melakukan finalisasi.
Instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non ASN.
Selanjutnya, tenaga Non ASN setelah didaftarkan oleh instansi, selanjutnya dapat membuat akun pendataan non ASN, lalu melakukan registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja tenaga non ASN masing-masing.
Dengan catatan, tenaga Non ASN dapat mencetak hasil resume berupa bukti pendataan non ASN serta proses melengkapi riwayat oleh tenaga Non ASN akan berhenti atau selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.
Bagi tenaga Non ASN yang datanya belum terdaftar, maka dapat melaporkan kepada admin instansi pendataan non ASN untuk didaftarkan.
Untuk lini masa, disebutkan waktu Pra-Finaslisasi sampai 30 September 2022, sedangakan Finalisasi pada tanggal 31 Oktober 2022.(aqu/mc)
Baca Juga
Puting Beliung Hantam 2 Rumah di Aluh Aluh
Editor Restu