Begini Mekanisme Pendataan Tenaga Non ASN di Pemprov Kalsel

    WARTABANJAR.COMPemprov Kalsel melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pendataan pegawai non ASN

    Biro Organisasi menjabarkan mekanisme pendataan non Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 terkait pendataan tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

    Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Galuh Tantri Narindra melalui Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan, Mashudi menyebutkan mekanisme pendataan untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat.

    “Dua hari ini kita melakukan pendataan sebagai bahan kebijakan bagi pemerintah pusat untuk pengambilan ke depan, apa yang akan diambil langkah-langkah terbaik untuk masyarakat kita,” sebut Mashudi, dilansir wartabanjar, Kamis (8/9).

    Empat langkah mekanisme yakni, penunjukan admin dan operator instansi, pendataan non ASN dan riwayat, pegawai non ASN menginput data pada aplikasi, dan finalisasi data.

    Sebagai syarat, berdasarkan Surat Menteri PANRB disebutkan dua status kepegawaian, pertama Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan kedua pegawai Non ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah.

    Kedua kepegawaian tersebut merupakan penerima pembayaran langsung menggunakan APBN (instansi pusat) dan APBD (instansi daerah, kemudian diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja, telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021, dan berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

    Baca Juga :   PAM Bandarmasih Tetapkan Status Siaga Masuki Musim Kemarau

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI