Warga Katingan Kalteng Diamankan Polisi Usai Timbun Solar 2.574 Liter

WARTABANJAR.COM, KATINGAN – Jajaran Polres Katingan, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi, Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat dikonfirmasi Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, saat berada di ruang kerjanya membenarkan adanya penindakan yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi, pada Sabtu (3/9) siang.

Kasat Reskrim menyampaikan jajaranya telah berhasil mengagalkan kegiatan yang diduga penyalahgunaan niaga bahan bakar jenis bio solar yang disubsidi pemerintah.

Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas arah Kecamatan Katingan Tengah Km 1 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng.

“Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang atas pengakuannya untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” ungkap Kasat.

“Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang atas pengakuanya untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” ungkap Kasat.