Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan dari pengungkapan perkara tersebut berhasil mengamankan satu unit mobil pikap jenis Grend Max merk Daihatsu dengan nopol KH 8658 FV, seorang dengan inisial JUL (30) serta sebanyak 78 jerigen yang berisikan BBM jenis Bio Solar atau sebanyak 2.574 liter.
Jika terbukti pelaku dapat dijerat dengan pasal 55
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 miliar pungkasnya. (aqu/rls)
Baca Juga
Kronologi Kecelakaan Maut Roda 2 vs Truk di Sungai Tiung Banjarbaru
Editor Restu







