WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tujuh anggota Polri kemudian ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
“Saat ini 7 dulu. Itu yang sudah sangat, istilahnya, mutlak ya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditanyakan apakah jumlah tersangka masih bisa bertambah, Jumat (2/9/2022).
Dedi menjelaskan penetapan tersangka dalam kasus obstruction of justice ini dilakukan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri dari hasil gelar perkara.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kemudian menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Baiquni Wibowo.
Baiquni bersama Kompol Chuck Putranto disebut sebagai orang yang menyimpan dan merusak rekaman CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo.
Chuck juga telah dijatuhi sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa obstruction of justice terkait perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV. (berbagai sumber)
Daftar 7 Polisi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com