Jelang Piala Dunia Qatar 2022, Kementerian Kesehatan Qatar Cabut Aturan Karantina Bagi Pengunjung, ini Syaratnya

    WARTABANJAR.COM, QATAR- Euforia Piala Dunia Qatar 2022 sudah terasa sejak sekarang.

    Turis dilaporkan sudah mulai antusias menyambut perhelatan akbar sepak bola dunia itu yang direncanakan bakal berlangsung di Qatar pada November 2022 ini.

    Menyambut itu, Kementerian Kesehatan Qatar telah mencabut aturan karantina menjelang Piala Dunia 2022 dengan sejumlah syarat tertentu.

    Hal ini mulai diberlakukan besok Minggu (4/9/2022) dengan syarat tertentu harus dipenuhi.

    Mengutip Travel Daily Media, para pendatang yang masuk ke Qatar tak perlu dikarantina lagi kecuali yang terdeteksi positif COVID-19.

    Syaratnya adalah para pendatang harus melakukan tes rapid antigen dalam 24 jam setelah kedatangan di Qatar.

    Tes rapid antigen ini dilakukan di pusat kesehatan Perusahaan Perawatan Kesehatan Primer atau pusat medis swasta yang berafiliasi dengan pemerintah.

    Selain tes rapid antigen, cara lain adalah para pendatang bisa menunjukkan hasil negatif PCR (Polymerase Chain Reaction) dalam 48 jam.

    Syarat ini wajib dilaksanakan meskipun para pendatang sudah melakukan vaksin COVID-19.

    Hal tersebut juga berlaku bagi para penduduk yang bukan pendatang jika ingin mengunjungi gelaran Piala Dunia 2022, baik untuk menonton pertandingan ataupun hanya berada di sekitar venue.

    Namun, bagi para penduduk lebih memiliki kemudahan dengan menunjukkan statusnya melalui aplikasi buatan pemerintah Qatar bernama Ehteraz.

    Para penduduk harus mengunggah hasil tes atau sertifikat vaksin untuk bisa mendapatkan akses ke acara-acara Piala Dunia.

    Baca Juga :   Prediksi Atalanta vs Juventus, di Tengah Kedua Tim Alami Penurunan Performa

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI