WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Mulai hari ini, Senin (29/8/2022), pengguna jasa penerbangan dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster tidak lagi diharuskan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan antigen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/8/2022) kemarin mengatakan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022.
Selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) juga harus memenuhi sejumlah syarat berikut.
1. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
2. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
3. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
4. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat.
Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.
Adapun syarat ini dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayanan terbatas.
Selama pemberlakuan edaran ini, kapasitas angkut pesawat udara (load factor) dapat dilaksanakan 100 persen. (berbagai sumber)