WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Mengantisipasi kesulitan warga mendapatkan LPG 3 kg, jajaran Satpol PP dan Damlar Kabupaten Tanah Laut di bawah komando Kasatpol PP melakukan pengawasan distribusi di tingkat pangkalan.
Seperti yang dilakukan pada 27 Agustus 2022 lalu.
Personel Satpol PP melaksanakan kegiatan pengawasan pendistribusian LPG 3 kg di wilayah Kecamatan Bati Bati.
“Pengawasan ini untuk mencegah terjadinya penyelewengan pendistribusian gas elpiji 3 kg,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut, M Kusri, dikutip Senin (29/8/2022).
Disebutkan, pihaknya menurunkan Tim Wastib Gas Elpiji 3 kg Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut melakukan pengawasan langsung di lapangan agar pendistribusian tepat sasaran sesuai peruntukannya.
“Petugas juga menyambangi salah satu warung yang menjadi pengecer gas elpiji tabung 3 Kg,” ujarnya.
Kasatpol PP dan Damkar Tala mengungkapkan, kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 24 Tahun 2021.
Di mana dalam Bab VIII Pasal 22 menyebutkan, Setiap orang atau badan yang tanpa hak dilarang menyalurkan LPG Tabung 3Kg bersubsidi kepada masyarakat.
“Pemilik warung akan dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pendalaman dan proses lebih lanjut.
apabila ditemukan keterlibatan pangkalan yang sengaja menyalurkan gas elpiji bersubsidi ke warung maka akan diberikan sanksi berupa peringatan secara tertulis, penghentian kegiatan sementara, pencabutan izin,” tegasnya.
Kegiatan ini mendapat respon positif warga, karena sebelumnya mereka mengaku kesulitan mendapatkan LGP 3 kg.