Satpol PP Tala Akan Dalami Warung yang Jual Eceran LPG 3 Kg

Di mana dalam Bab VIII Pasal 22 menyebutkan, Setiap orang atau badan yang tanpa hak dilarang menyalurkan LPG Tabung 3Kg bersubsidi kepada masyarakat.

“Pemilik warung akan dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pendalaman dan proses lebih lanjut.
apabila ditemukan keterlibatan pangkalan yang sengaja menyalurkan gas elpiji bersubsidi ke warung maka akan diberikan sanksi berupa peringatan secara tertulis, penghentian kegiatan sementara, pencabutan izin,” tegasnya.

Kegiatan ini mendapat respon positif warga, karena sebelumnya mereka mengaku kesulitan mendapatkan LGP 3 kg.

“Ngalih banar hdk menukar gas, kadang dipadahkan nya habis tarus padahal gas hanyar datang,” ujar salah satu warga.

M Kusri menegaskan lagi, kegiatan pengawasan dan penertiban (wastib) ini akan terus dilaksanakan di seluruh Kabupaten Tanah Laut. (edj)

Editor: Erna Djedi