Tarif Ojol Batal Naik Lagi Besok, Kemenhub Beberkan Alasannya

Mulanya kebijakan baru ini akan diterapkan per 14 Agustus 2022, namun diundur menjadi 29 Agustus 2022 dan kini ditunda kembali.

Tarif Terbaru Ojol Menurut Keputusan Menteri Perhubungan 564/2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.

Biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)

Biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 – Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km

Biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000). (berbagai sumber)

Editor: Yayu Fathilal

Baca Juga:

Presiden Jokowi Sebut Harga Telur Ayam Akan Turun 2 Minggu Lagi