Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda Hingga 29 Agustus 2022, Kemenhub Beberkan Alasannya
Ukuran Huruf:
Aturan ini berlaku sejak Kepmenhub 564/2022 diundangkan pada 4 Agustus 2022, namun dalam diktum kesepuluh beleid itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut perusahaan aplikasi mencantumkan tarif pada aplikasi paling lambat 10 hari kalender sejak Kepmenhub 564/2022 ditetapkan. (berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal
Baca Juga: